No. SK: HK.02.02.42.07.24.84
Jangka Waktu Pelayanan
1. Pra Registrasi Jamu Komposisi Tertentu: 10 (sepuluh) Hari
2. Pra Registrasi Obat Bahan Alam Dalam Negeri Layanan Prioritas: 10 (sepuluh) Hari
3. Pra Registrasi Jamu Komposisi Kompleks/Obat Bahan Alam Lisensi/Obat Bahan Alam Impor/Obat Herbal Terstandar/Fitofarmaka: 15 (lima belas) Hari
4. Registrasi Jamu Sederhana: 7 (tujuh) Hari
5. Registrasi Jamu Komposisi Tertentu: 15 (lima belas) Hari
6. Registrasi Obat Bahan Alam Dalam Negeri Layanan Prioritas: 15 hari
7. Registrasi Jamu Komposisi Kompleks: 30 (tiga puluh) Hari
8. Registrasi Obat Bahan Alam Lisensi: 30 (tiga puluh) Hari
9. Registrasi Obat Bahan Alam Impor: 90 (sembilan puluh) Hari
10. Registrasi Obat Herbal Terstandar: 90 (sembilan puluh) Hari
11. Registrasi Fitofarmaka: 90 (sembilan puluh) Hari
12. Registrasi Ulang obat bahan alam tanpa disertai perubahan: 10 (sepuluh) Hari
13. Registrasi Ulang obat bahan alam disertai perubahan: 30 (tiga puluh) Hari
14. Registrasi Variasi Mayor Obat Bahan Alam: 30 (tiga puluh) Hari
15. Registrasi Variasi Minor Obat Bahan Alam dengan Persetujuan: 7 (tujuh) Hari
16. Registrasi Variasi Minor Obat Bahan Alam dengan Notifikasi: 5 (lima) Hari
17. Registrasi Khusus Ekspor Obat Bahan Alam: 3 (tiga) Hari
Catatan: Jangka waktu layanan dilaksanakan menggunakan mekanisme time to respond.
Biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
1. registrasi baru obat bahan alam;
2. registrasi ulang obat bahan alam;
3. registrasi variasi mayor obat bahan alam;
4. registrasi variasi minor obat bahan alam dengan persetujuan;
5. registrasi variasi minor obat bahan alam dengan notifikasi; dan
6. registrasi khusus ekspor obat bahan alam.
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui media, meliputi:
1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
i. Website : lapor.go.id;
ii. SMS : 1708;
iii. Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
2. Telepon :1500-533
3. SMS : 081.21.9999.533
4. Whatsapp : 081.191.81.533
5. Subweb : www.ulpk.pom.go.id
6. Media sosial:
i. instagram : @bpom_ri
ii. twitter/X : @BPOM_RI; dan
iii. facebook : @bpom.official
7. Surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id
8. Aplikasi BPOM Mobile.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:
1. Telepon: 021-4244819
2. Faksimile: 021-4244819
3. e-mail: penilaian_sm_kuasi@pom.go.id, penilaian_ot@pom.go.id, ditregotskkos@pom.go.id
4. Aplikasi pesan whatsapp subdirektorat registrasi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan : +62 811-2333-669
5. Layanan chat online melalui subsite ASROT https://asrot.pom.go.id/asrot
6. Tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanOTSKK
7. Pelaporan tindak KKN di Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik dapat melalui layanan KOPER DIGITAL (KOtak PEngaduan pelanggaRan DIGITAL): 0851-5999-5656 (WhatsApp).
c. Unit penyelenggara pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreTim Pelayanan Publik Registrasi Produk dan Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Tim Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Petugas Pelayanan Publik Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Petugas Pelayanan Publik Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Tim Pelayanan Publik Registrasi Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan