Layanan Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

No. SK: HK.02.02.15A.07.24.196

  1. Dokumen Administrasi (NIB/Sertifikat Standar/Izin dan NPWP)
  2. Dokumen Teknis (Persyaratan umum dan khusus sesuai dengan PerBPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan data dukung
  2. Petugas menerima permohonan dan data dukung
  3. Petugas melakukan evaluasi dokumen
  4. Petugas menindaklanjuti hasil evaluasi (revisi/memenuhi ketentuan) dan dilakukan pemeriksaan
  5. Jika hasil evaluasi telah lengkap dan memenuhi ketentuan, maka akan terbit rekomendasi

20 Hari Kerja setelah dokumen diunggah lengkap sesuai persyaratan pada oss.go.id

Jadwal pelayanan melalui website oss.go.id

  Senin - Kamis

    Pukul 08.00 – 16.30 WIB (tanpa istirahat)

   Jumat 

     Pukul 08.00 – 16.00 WIB (tanpa istirahat)



Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui datang langsung ke kantor BBPOM di Pontianak atau melalui : (a) Telepon (0561) 737720  (b) Email: bpom_pontianak@pom.go.id (c) Whatsapp Business: 0822-5547-0600 (d) Media sosial: Instagram: bpom.pontianak, Facebook: Balai Besar POM di Pontianak, X: @BPOMPontianak

2.Penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik pada media pengaduan: (a) Jumpe Pak Long (Tatap muka pada hari Senin-Jumat melalui janji temu dan / atau WA 0853 8768 0008) (b) Kanal SP4N-Lapor! : www.lapor.go.id (c)Sang integritas: sangintegritas.pom.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id