Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Cabang Secara Online

  1. Hasil scan/salinan digital Kartu NPWP Badan Pusat
  2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi: a. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu hasil scan/salinan digital Kartu NPWP; b. hasil scan/salinan digital Kartu NPWPdalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

  1. Wajib Pajak mengunjungi situs ereg.pajak.go.id lalu membuat akun jika belum memiliki akun atau login jika telah memiliki akun.
  2. Wajib Pajak mengisi formulir di menu aplikasi pendaftaran secara benar dan lengkap dan melakukan upload dokumen persyaratan
  3. Wajib Pajak menerima softfile kartu NPWP digital yang akan dikirimkan sesuai dengan e-mail yang digunakan saat pendaftaran Wajib Pajak.
  4. Petugas Petugas Pendaftaran pada KPP memantau informasi permohonan pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi Pendaftaran pada aplikasi e-Reg setiap hari kerja dan meneliti permohonan Wajib Pajak.
  5. Petugas Pendaftaran mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara online disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  6. Dalam hal permohonan belum lengkap, Petugas meminta kelengkapan dokumen Pendaftaran dan Wajib Pajak melengkapi berkas melalui Aplikasi Administrasi, e-mail KPP Pratama MAUMERE, mengirimkan kelengkapan berkas tersebut melalui POS atau membawa kelengkapan berkas secara langsung sesuai surat permintaan kelengkapan dokumen yang diterima dari KPP.
  7. Dalam hal permohonan Wajib Pajak telah lengkap, Petugas Pendaftaran mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP lalu mengirimkan produk layanan tersebut melalui jasa kurir ekspedisi/POS
  8. Proses Selesai

Paling lambat 1(satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Cabang Secara Online"