Penyelesaian Perkara Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi Publik

  1. Surat keberatan keterbukaan informasi publik
  2. Putusan Komisi Informasi Publik
  3. Surat Kuasa (jika ada)

  1. Penggugat mendaftar keberatan dan melengkapi kelengkapan dokumen melalui petugas PTSP
  2. Panmud meneliti keberatan yang didaftarakan (jika tidak lengkap maka berkas akan dikembali)
  3. Kasir menghitung panjar biaya perkara
  4. Kasir memberikan slip setoran yang harus dibayarkan ke Bank dan SKUM
  5. Penggugat membayar ke Bank dan menyerahkan bukti setoran bank ke kasir untuk selanjutnya di bukukan oleh kasir dalam pembukuan panjar biaya perkara ke SIPP serta mencatat kedalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu
  6. Kasir menyusun kelengkapan berkas untuk diserahkan ke Meja II
  7. KPN / WKPN menunjuk majelis hakim melalui SIPP
  8. Panitera menunjuk PP dan JS melalui SIPP
  9. Meja II menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim dan majelis hakim mempelajari berkas perkara serta menetapkan hari sidang melalui SIPP
  10. Persidangan
  11. Kasir menginput biaya materai dan biaya redaksi putusan dalam SIPP dan mencatat dalam jurnal keuangan perkara
  12. PP menginput tanggal, amar putusan dan edoc putusan pada SIPP dan Direktori Putusan dan minutasi perkara
  13. Berkas diserahkan ke panmud perdata

120 Hari

panjar biaya perkara

Putusan

1. Website www.pn-jepara.go.id 

2. WA Center 085701068749 

3. e-Survey Badilum ( esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/097844


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perkara Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi Publik"