Penyelesaian Perkara Sengketa Parpol

  1. Surat gugatan sengketa partai politik
  2. Putusan Mahkamah Partai
  3. Surat kuasa (jika ada)

  1. Penggugat mendaftarkan gugatan sengketa partai politik
  2. Panmud meneliti gugatan sengketa partai politik (jika tidak memenuhi syarat maka gugatan akan dikembalikan pada penggugat)
  3. Penggugatmembayar setoran panjarbiaya perkarayang harusdibayar ke Bank serta menerima Surat KuasaUntuk Membayar(SKUM)
  4. Penggugat menyerahkan bukti setoran Bank ke Kasir dan kasir segera membukukan panjar biaya perkara ke SIPP serta mencatat kedalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu
  5. penginputan data ke SIPP dan penyusunan berkas perkara
  6. menetapkan majelis hakim dan menunjuk PP melalui SIPP
  7. Para pihak menerima relaas panggilan
  8. persidangan
  9. Kasir menginput biaya materai dan biaya redaksi putusan dalam SIPP dan mencatat dalam jurnal keuangan perkara
  10. Panitera Menginput tanggal, amar putusan dan edoc putusan pada SIPP dan Direktori Putusan
  11. Minutasi perkara dan berkas diserahkan pada panmud perdata

60 Hari

Materai dan biaya redaksi Jurnal

Putusan

1. Website www.pn-jepara.go.id 

2. WA Center 085701068749 

3. e-Survey Badilum ( esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/097844


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perkara Sengketa Parpol"