Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan BPSK

  1. Surat Permohonan Keberatan Terhadap Putusan BPSK
  2. Putusan BPSK
  3. Bukti Pendaftaran (deponir) Putusan BPSK di Kepaniteraan
  4. Surat Kuasa (jika ada)

  1. Pemohon menyerahkan Menerima Permohonan Keberatan Terhadap Putusan BPSK dalam rangkap 6 ke petugas PTSP
  2. Panmud perdata Meneliti Permohonan Keberatan Terhadap Putusan BPSK (jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon)
  3. Pemohon menerima slip panjar biaya perkara yang harus dibayarkan / disetor lewat bank serta menerima SKUM
  4. Meja II menyusun kelengkapan berkas perkara dan menetapkan penunjukan Majelis Hakim melalui SIPP
  5. persidangan
  6. PP Menginput Kegiatan Persidangan pada SIPP
  7. PP menginput biaya materai dan biaya redaksi putusan dalam SIPP dan Menyerahkan berkas ke Panitera Muda untuk diminutasi
  8. Panitera menerima berkas perkara dan menginput tanggal minutasi ke dalam SIPP
  9. Meja II Menyerahkan berkas perkara yang sudah BHT ke Panmud Hukum untuk diarsipkan

2 Bulan

Materai dan biaya redaksi

Putusan

1. Website www.pn-jepara.go.id 

2. WA Center 085701068749 

3. e-Survey Badilum ( esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/097844


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan BPSK"