Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional

  1. Surat permohonan dan dokumen kelengkapan nya
  2. Putusan arbitrase nasional
  3. Surat kuasa

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan pendaftaran dan kelengkapan dokumen
  2. Panmud Hukum Meneliti berkas permohonan pendaftaran Putusan Arbitrase berdasarkan Pasal 4 dan 5 UU Nomor 30 Tahun 1999
  3. Pemohon membayarkan Pajak (PNBP) melalui petugas PTSP untuk selanjutnya mendapat bukti tanda terima PNBP
  4. Petugas PTSP Menyerahkan tanda bukti pembayaran untuk selanjutnya dicatat di dalam buku register dan membubuhkan catatan pada lembar asli putusan dan salinan putusan arbritase
  5. Panitera Menandatangani Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase Setelah Diparaf Panmud
  6. Petugas PTSP Menyerahkan Akta Pendaftaran dan Putusan Arbitrase tersebut kepada Pemohon
  7. Panmud hukum Menerima tanda terima Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase
  8. Putusan arbitrase sudah terdaftar dan ditandatangani

8 Jam

Berdasar tarif pemungutan PNBP

Akta penyerahan pendaftaran arbitrase

1. Website www.pn-jepara.go.id 

2. WA Center 085701068749 

3. e-Survey Badilum ( esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/097844


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional"