Pemberian Informasi TanpaKeberatan

  1. Formulir Permohonan
  2. KTP / Bukti Diri
  3. Identitas diri dan rincian informasi yang dibutuhkan

  1. Pemohon mengisi Formulir permohonan dan menyerahkan KTP / Bukti Diri - Komputer - Buku register - Identitas diri dan rincian informasi yang dibutuhkan
  2. Petugas PTSP Menerima dan mencatat permohonan informasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung kedalam register
  3. Petugas informasi (panmud hukum) Menerima dan menganalisa permohonan informasi
  4. Peanggung jawab informasi (kabag dan panmud) Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon
  5. Pemohon membayar biaya dan transportasi sesaui ketentuan yang berlaku
  6. Petugas PTSP Menyerahkan informasi pada pemohon sekaligus mengarsipkan berkas informasi

5 Jam

Biaya penggandaan dan transportasi sesuai ketentuan

Berkas Informasi

1. Website www.pn-jepara.go.id 

2. WA Center 085701068749 

3. e-Survey Badilum ( esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/097844


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Informasi TanpaKeberatan"