Pemberian Informasi Dengan Keberatan

  1. Formulir Permohonan
  2. KTP
  3. Identitas diri lain yang dibutuhkan

  1. Petugas PTSP Menerima dan mencatat permohonan informasi, secara langsung maupun secara tidak langsung kedalamregister
  2. Petugas Informasi (Panmud Hukum) Menerima dan menganalisa permohonan informasi
  3. Meneruskan permohonan informasi kepada PPID karena informasi tidak bisa diputuskan oleh penanggung jawab
  4. Atasan PPID (Sekertaris dan Panitera) Mengabulkan atau menolak keberatan atas permohonan informasi
  5. Penanggung Jawab Informasi (Kabag & Panmud) Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon
  6. Pemohon membayar biaya penggandaan dan transportasi sesuai ketentuan
  7. Petugas PTSP Menyerahkan informasi melalui PTSP

9 Jam

- Biaya penggandaan dan transportasi sesuai ketentuan

Berkas Informasi

1. Website www.pn-jepara.go.id 

2. WA Center 085701068749 

3. e-Survey Badilum ( esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/097844


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Informasi Dengan Keberatan"