No. SK: OT.01.03.9.05.24.70
1. Pelatihan Klasikal
a. Paling lambat 15 hari kerja evaluasi dan pembahasan usulan/pendaftaran calon peserta pelatihan, dihitung dari batas akhir usulan/pendaftaran calon peserta pelatihan.
b. Maksimal 10 hari kerja penetapan hasil evaluasi dan pembahasan usulan/pendaftaran calon peserta pelatihan, dihitung dari tanggal pelaksanaan evaluasi dan pembahasan usulan/pendaftaran calon peserta pelatihan.
c. Pelayanan sepanjang waktu penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan pedoman pelatihan.
d. Maksimal 10 hari kerja penerbitan sertifikat pelatihan, terhitung sejak berakhirnya seluruh proses pelatihan.
2. Pelatihan non klasikal
Jangka waktu penyelesaian pelatihan disesuaikan
dengan jenis pelatihan non klasikal yang diikuti
pegawai sesuai dengan pedoman dan/atau
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Pelatihan
Tidak dipungut biaya (gratis).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store