Pengembangan Kompetensi

No. SK: OT.01.03.9.05.24.70

  1. SDM Pengawasan Obat dan Makanan BPOM dan Non BPOM

1. Pelatihan Klasikal 

a. Paling lambat 15 hari kerja evaluasi dan pembahasan usulan/pendaftaran calon peserta pelatihan, dihitung dari batas akhir usulan/pendaftaran calon peserta pelatihan. 

b. Maksimal 10 hari kerja penetapan hasil evaluasi dan pembahasan usulan/pendaftaran calon peserta pelatihan, dihitung dari tanggal pelaksanaan evaluasi dan pembahasan usulan/pendaftaran calon peserta pelatihan. 

c. Pelayanan sepanjang waktu penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan pedoman pelatihan. 

d. Maksimal 10 hari kerja penerbitan sertifikat pelatihan, terhitung sejak berakhirnya seluruh proses pelatihan. 

2. Pelatihan non klasikal Jangka waktu penyelesaian pelatihan disesuaikan dengan jenis pelatihan non klasikal yang diikuti pegawai sesuai dengan pedoman dan/atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pelatihan

Tidak dipungut biaya (gratis).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppsdm.pom.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembangan Kompetensi"