Sertifikasi Kompetensi LSP BPOM

No. SK: OT.01.03.9.05.24.70

  1. SDM Pengawasan Obat dan Makanan yang memenuhi syarat untuk sertifikasi kompetensi

60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak pelaksanaan sertifikasi

Tidak dipungut biaya

Layanan Sertifikasi Kompetensi LSP BPOM

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui: 

1) Surat tertulis yang ditujukan kepada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan 

2) Kotak pengaduan yang terletak di Kantor BPOM RI, Gedung Batik Lantai 6, Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat; 

3) surat elektronik/ email: ppsdm@pom.go.id 

4) Media sosial: 

Instagram: @ppsdm.bpom 

X : @ppsdmbpom 

Facebook : fb.me/ppsdm.bpom 

Youtube : https://www.youtube.com/@PPSDMPOM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kompetensi LSP BPOM"