Rehabilitasi Sosial Anak Korban Tindak Kekerasan di dalam Panti

  1. a. Sasaran Anak Korban Tindak Kekerasan yang terdapat pada 23 Kabupaten/Kota b. Mengalami kekerasan secara fisik dan/atau psikis baik dari keluarga atau lingkungannya c. Anak Berusia 0 s.d 18 Tahun bersedia untuk tinggal di asrama dan mendapat izin dari orangtua/ wali d. mendapatkan Rujukan/Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota/DP3A, Kepolisian/Instansi tertkait e. Dilengkapi dengan Laporan Sosial (Lapsos) Dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)/Pekerja Sosial (Peksos) profesional sertifikasi f. Dilengkapi Dokumen seperti KK, KIA, Pas Fhoto, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Kesehatan, BPJS, Surat Keterangan Terlantar dari Kepala Desa (Geuchik)

Di sesuaikan dengan permasalahan Klien/Anak yang di bina untuk di rehabilitasi pada UPTD Panti Sosial Anak Aneuk Nanggroe dengan rekomendasi petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pendidikan Sekolah Formal Pendidikan Non Formal Pendidikan Agama Islam Pelatihan Keterampilan Hidup Kerajinan Tangan/ Seni Beladiri, Silat, Tarian dan Panahan Palatihan Kedisiplinan Pengisian waktu luang

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh

 1. WhatApp : 0822 7668 6343

 2. Email : dinsos@acehprov.go,id

 3 Websitehttps : https://dinsos.acehprov.go.id

 4. Facebook : Humas Dinsos Aceh 

 5 IG : humasdinsos_aceh

 6 FB : Facebook UPTD 

 7 IG : Uptdrsan_dinsosaceh 

 8 Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh atau UPTD Panti Sosial Anak Terlantar Aneuk Nanggroe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Anak Korban Tindak Kekerasan di dalam Panti"