Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti

  1. Penyandang Gelandangan Pengemis yang ada di 23 kab/kota di Aceh, dengan persyaratan; 1. Hidup Menggelandang dan Mengemis. 2. Meminta-minta di jalan, dirumah, dipasar dll. 3. Berusia 18–60 Tahun. 4. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan masyarakat yang mengurus. 5. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau 6. masih memiliki keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran; 7. Direkomendasi oleh Dinas Sosial Kab/Kota, Pekerja Sosial, Satpol PP dan Polisi. 8. Dokumen calon klien yaitu, KK, KTP, Pas Photo, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan dari Keucik.

Disesuaikan dengan kemampuan Klien yang di bina di UPTD Panti Sosial Tuna Sosial dengan rekomendasi petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

- Pendidikan Agama Islam (akhlak, etika/moral) - Pendidikan Kedisiplinan - Pelatihan Keterampilan - Pendidikan Kebersihan - Bimbingan Sosial dan Mental - Perubahan Prilaku - Senam Pagi, Olahraga dan - Permainan.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Jln. Sultan Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

 2. WhatApp : 0822 7668 6343 

 3. Email : dinsos@acehprov.go,id 

 4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id 

 5. Facebook : Humas Dinsos Aceh 

 6. IG : humasdinsos_aceh

7. Twitter : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

 8. Datang langsung ke UPTD Panti Sosial Tuna Sosial, Jl. Laksamana Malahayatie KM 23,5 Ladong, Aceh Besar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti"