Konsultasi dan Pengaduan

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  1. Memiliki KTP atau kartu identitas

  1. Tim Penanganan Pengaduan menerima pertanyaan/ konsultasi/ saran/ masukan/ aduan dari pelanggan
  2. Tim Penanganan Pengaduan mencatat identitas pelanggan
  3. Tim Penanganan Pengaduan menindaklanjuti pertanyaan/ konsultasi/ saran/ masukan/ aduan dari pelanggan
  4. Tim Penanganan Pengaduan mencatatkan pada dokumen rekapitulasi konsultasi dan pengaduan

≤ 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan pertanyaan/ konsultasi/ saran/ masukan/ aduan dari pelanggan

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Sukodono
  2. Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Sukodono
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • email : pkmsukodono15@gmail.com
    • Telepon/SMS : 031-8831726, 081216839253
  3. Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Sukodono  akan mendapat respon <  24 Jam,

     selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan Pengaduan"