Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
  2. Nomor antrian loket (SiKuat)

  1. Petugas loket pendaftaran mengarahkan pasien setelah dari loket untuk menunggu di ruang tunggu pelayanan Kesehatan Jiwa
  2. Perawat memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik pasien
  4. Perawat memberikan konsultasi, informasi dan edukasi yang dibutuhkan pasien dan atau keluarga pasien
  5. Perawat melakukan konsul kepada dokter bila pasien memerlukan rujukan atau pengobatan lebih lanjut
  6. Dokter memberikan surat rujukan apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut di Dokter Spesialis Jiwa
  7. Dokter meresepkan dan menulis obat yang akan diberikan pada rekam medis elektronik SiKuat
  8. Dokter memberikan resep dan mengarahkan ke layanan Farmasi
  9. Dokter mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Kesehatan Jiwa

60 Menit

  1. Pasien dengan penjaminan BPJS tidak dikenakan biaya atau gratis
  2. Pasien umum : Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000

1. Anamnesa/ wawancara/ konsultasi 2. Pemeriksaan tanda-tanda vital 3. Pemeriksaan dokter 4. Resep obat 5. Surat rujukan

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Sukodono
  2. Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Sukodono
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • email : pkmsukodono15@gmail.com
    • Telepon/SMS : 031-8831726, 081216839253
  3. Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Sukodono  akan mendapat respon <  24 Jam,

     selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"