Standar Pelayanan Ium (Ijin Usaha Mikro)

No. SK: 470/02.A/KPTS/408.70/2024

  1. Membawa Foto Copy KK
  2. Membawa Foto Copy KTP
  3. Surat Keterangan Usaha dari Desa
  4. Form Permohonan Pengajuan IUM
  5. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  6. Pas Photo 4x6 (4 lembar)

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas (Jika Berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi )
  4. Petugas mencatat pada buku regester IUM
  5. Petugas membuat Surat Keterangan IUM dan menyampaikan kepada Kasi Pelayanan untuk diverifikasi dan divalidasi ( Jika Surat IUM sudah benar disampaikan kepada camat untuk ditandatangani , jika salah dikembalikan kepada petugas entry IUM untuk diperbaiki )
  6. Petugas Pelayanan dan Kasi Pelayanan atau Kasi yang membidangi memberikan paraf
  7. Camat menandatangani surat IUM
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan IUM kepada Pemohon

15  Menit  ( apabila berkas lengkap dan  pimpinan ada di tempat,kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani pimpinan ) 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pelayanan IUM (Ijin Usaha Mikro)

Email: sipemadukectulakan@gmail.com                                   

No. Whatsapp Pengaduan : 0821 3270 6274

Instagram Pelayanan : si.pemadu kecamatan tulakan

Facebook Pelayanan : Sipemadu Kecamatan Tulakan                                                                        
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ium (Ijin Usaha Mikro)"