Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Karena Diterbitkannya Keputusan Atau Putusan Yang Mengakibatkan Lebih bayar PBB

No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024

  1. Berdasarkan keputusan/putusan.

  1. Wajib Pajak (berdasarkan keputusan/putusan) menyampaikan nornor rekening ke KPP ternpat Wajib Pajak terdaftar.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penghitungan Lebih Bayar

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja kainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Karena Diterbitkannya Keputusan Atau Putusan Yang Mengakibatkan Lebih bayar PBB"