Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024

  1. 1. Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PBB tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dimohon disertai alasan yang jelas; dan 2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau SKP PBB, dan bukti pembayaran PBB yang sah.

  1. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PBB ke KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar. Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Surat Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. 2. Dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk: 1) Wajib Pajak badan; atau 2) Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); b. Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB terutang; 2. Surat Pemberitahuan (SPb) apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB terutang; 3. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB terutang.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja kainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan"