Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS)

  1. Pemohon yang masuk pada aplikasi LAPDUMAS harus mengisi Form Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang tersedia dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan email aktif serta mengisi biodata pelapor, isi bahan laporan pengaduan, serta foto bukti dari laporan tersebut

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akan dilakukan analisa terkait laporan yang masuk dan jika terindikasi terdapat penyimpangan maka akan ditindaklanjuti

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan atas penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi di masyarakat baik dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun tindak pidana umum yang mengancam atau membahayakan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS)"