Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Cabang Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP

  1. Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan yang ditandatangani Pengurus dan dicap Badan
  2. Fotokopi Kartu NPWP Badan Pusat.
  3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi: a. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau b. bagi Warga Negara Asing, yaitu:fotokopi paspor; danfotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket sesuai dengan antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sesuai dengan telah diarahkan pada pemanggil antrian TPT.
  4. Wajib Pajak menyerahkan formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan permohonan diajukan oleh salah satu pengurus Badan dan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan.
  6. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak menginput permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan pada aplikasi e-registration.
  8. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS), Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari petugas TPT* (Pelayanan pendaftaran secara tatap muka ini diberikan dalam keadaan tertentu apabila terdapat arahan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak).
  9. Proses Selesai

Paling lambat 1(satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. Electronic Filling Identification Number (EFIN)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Cabang Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP"