Paling lambat 1(satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan
Tidak dipungut biaya
1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. Electronic Filling Identification Number (EFIN)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2
Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store