Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin Memilih Kewajiban Pajak Terpisah (MT)/ Pisah Harta (PH) Secara Online

  1. Salinan digital/hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNA atau fotokopi paspor dan KITAS bagi WNA
  2. Salinan digital/hasil scan NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
  3. Salinan digital/hasil scan kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya
  4. Salinan digital/hasil scan Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; dan
  5. Salinan digital/hasil scan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan bermeterai menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

  1. Wajib Pajak mengunjungi situs ereg.pajak.go.id lalu membuat akun jika belum memiliki akun atau login jika telah memiliki akun.
  2. Wajib Pajak mengisi formulir di menu aplikasi pendaftaransecara benar dan lengkap dan melakukan upload dokumenpersyaratan.
  3. Wajib Pajak menerima softfile kartu NPWP digital yang akan dikirimkan sesuai dengan e-mail yang digunakan saat pendaftaran Wajib Pajak.
  4. Petugas Petugas Pendaftaran pada KPP memantau informasi permohonan pendaftaran Wajib Pajak pada aplikasi pendaftaran pada aplikasi e-registration setiap hari kerja dan meneliti permohonan Wajib Pajak.
  5. Petugas Pendaftaran mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara online disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  6. Dalam hal permohonan belum lengkap, Petugas meminta kelengkapan dokumen Pendaftaran dan Wajib Pajak melengkapi berkas melalui Aplikasi Administrasi, e-mail KPP Pratama MAUMERE, mengirimkan kelengkapan berkas tersebut melalui POSatau membawa kelengkapan berkas secara langsung sesuai surat permintaan kelengkapan dokumen yang diterima dari KPP.
  7. Dalam hal permohonan Wajib Pajak telah lengkap, Petugas Pendaftaran mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Kartu NPWP, dan Surat Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (jika Wajib Pajak memilih belum akan melaksanakan kewajiban perpajakan) dan mengirimkan produk layanan tersebut melalui jasakurir ekspedisi/POS
  8. Proses Selesai

Paling lambat 1(satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin Memilih Kewajiban Pajak Terpisah (MT)/ Pisah Harta (PH) Secara Online"