Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin Memilih Kewajiban Pajak Terpisah (MT)/Pisah Harta (PH) Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP

  1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNA atau fotokopi paspor dan KITAS bagi WNA
  3. Fotokopi kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri
  4. Fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya
  5. Fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; dan
  6. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan bermeterai menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat PelayananTerpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket sesuai dengan antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sesuai dengan telah diarahkan pada pemanggil antrian TPT.
  4. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secaralangsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan.
  6. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak menginput permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi pada aplikasi e-registration.
  8. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS), Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari petugas TPT* (Pelayanan pendaftaran secara tatap muka ini diberikan dalam keadaan tertentu apabila terdapat arahan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak).
  9. Proses Selesai

Paling lambat 1(satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. EFIN (Electronic Filing Identification Number

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin Memilih Kewajiban Pajak Terpisah (MT)/Pisah Harta (PH) Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP"