Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP

  1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNA atau Fotokopi Paspor dan KITAS bagi WNA

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat PelayananTerpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket sesuai dengan antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sesuai dengan telah diarahkan pada pemanggil antrian TPT.
  4. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanyameliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan.
  6. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak menginput permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi pada aplikasi e-registration.
  8. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS), Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari petugas TPT, proses selesai

Paling lambat 1(satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atauunit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP"