Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui Call Center dan Patroli Quick Respon

No. SK: NOMOR: SK.110/BTNBNW/TU/P2K/01/2024

  • Penyampaian informasi dan atau laporan dapat dilakukan secara langsung (komunikasi verbal) atau tidak langsung melalui telepon seluler melalui Call Center. Menerima informasi dari pelapor dengan mencatat identitas dan permasalahan yang disampaikan oleh pelapor diantaranya : 1. nama pelaku, 2. jumlah pelaku, 3. asal/alamat pelaku, 4. tempat kejadian, 5. modus operandi (cara/proses peristiwa itu terjadi), 6. waktu kejadian, 7. jenis dan jumlah barang bukti, 8. tempat menyimpan barang bukti, 9. pem
    1. Penyampaian informasi dan atau laporan dapat dilakukan secara langsung (komunikasi verbal) atau tidak langsung melalui telepon seluler melalui Call Center. Menerima informasi dari pelapor dengan mencatat identitas dan permasalahan yang disampaikan oleh pelapor diantaranya : 1. nama pelaku, 2. jumlah pelaku, 3. asal/alamat pelaku, 4. tempat kejadian, 5. modus operandi (cara/proses peristiwa itu terjadi), 6. waktu kejadian, 7. jenis dan jumlah barang bukti, 8. tempat menyimpan barang bukti, 9. pembeli/penadah 10. informasi lain yang terkait.

  • Penyampaian informasi dan atau laporan dapat dilakukan secara langsung (komunikasi verbal) atau tidak langsung melalui telepon seluler melalui Call Center. Menerima informasi dari pelapor dengan mencatat identitas dan permasalahan yang disampaikan oleh pelapor diantaranya : 1. nama pelaku, 2. jumlah pelaku, 3. asal/alamat pelaku, 4. tempat kejadian, 5. modus operandi (cara/proses peristiwa itu terjadi), 6. waktu kejadian, 7. jenis dan jumlah barang bukti, 8. tempat menyimpan barang bukti, 9. pem
    1. 1. Penanganan laporan Call Center (15 Menit) 2. Penanganan dan Pengecekan (1 Jam)

Penyampaian informasi dan atau laporan dapat dilakukan secara langsung (komunikasi verbal) atau tidak langsung melalui telepon seluler melalui Call Center.

Menerima informasi dari pelapor dengan mencatat identitas dan permasalahan yang disampaikan oleh pelapor diantaranya :

1.    nama pelaku,

2.    jumlah pelaku,

3.    asal/alamat pelaku,

4.      tempat kejadian,

5.    modus operandi (cara/proses peristiwa itu terjadi),

6.    waktu kejadian,

7.    jenis dan jumlah barang bukti,

8.      tempat menyimpan barang bukti,

9.    pembeli/penadah

10. informasi lain yang terkait.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui Call Center dan Patroli Quick Respon

Website : www.boganinaniwartabone.org 

Telp/Call Center : (0434) 22548 / 085240191852 WA/Call Center : 085240191852

Instragram :   btn_boganinaniwartabone

Facebook : Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Youtube : @tamannasionalboganinaniwar1953
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.boganinaniwartabone.org

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui Call Center dan Patroli Quick Respon"