Layanan Pemberian Konsultasi

No. SK: 0028 /C7.23/OT.00.00 /2024

  1. Identitas Pengguna Layanan
  2. Mengisi form permintaan data dan informasi yang disediakan

  • Konsultasi dengan datang langsung ke ULT BPMP Prov. Kalsel
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
    2. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan ke petugas ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan identitas pemohon serta keperluan konsultasi
    4. Petugas melakukan disposisi permohonan
    5. Pengguna layanan menunggu hasil analisis permohonan, dimana: 1) Jika konsultasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima konsultasi langsung di ruang ULT bersama dengan petugas pelaksana sesuai dengan kompetensi dalam topik konsultasi terkait. 2) Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Konsultasi melalui Aplikasi Dangsanak
    1. Pengguna layanan melakukan login ke Aplikasi Dangsanak melalui laman dangsanak.lpmpkalsel.com atau melalui aplikasi Android, dimana: 1) Jika pengguna telah memiliki akun pada Aplikasi Dangsanak, maka pengguna dapat langsung melakukan pengisian permohonan 2) Jika pengguna belum memilik akun pada Aplikasi Dangsanak, maka pengguna layanan dialihkan pada laman registrasi akun Aplikasi Dangsanak
    2. Pengguna layananan mengisi form layanan pada Aplikasi Dangsanak dengan memilih jenis layanan Permohonan Informasi dan Data dan mengisi detail deskripsi konsultasi yang diinginkan
    3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis permohonan, dimana: 1) Jika topik konsultasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima konsultasi langsung oleh petugas pelaksana teknis sesuai dengan kompetesinya masing-masing melalui Aplikasi Dangsanak 2) Jika topik konsultasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima keterangan penolakan yang disertai dengan alasan penolakan melaui Aplikasi Dangsanak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian konsultasi

1.      Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada :

Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Kalimantan Selatan

Jalan Gotong Royong No.85 Banjarbaru

2.      Menyampaikan informasi, saran dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu atau melaluiaplikasi Dangsanak

3.      Menyampaikan pengaduan melalui web BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, https://bpmpkalsel.kemdikbud.go.id

4.      Menyampaikan informasi dan pengaduan melalui lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Konsultasi"