Gawat Darurat

No. SK: 188.4/5597/2024

  1. Kartu Identitas (KTP atau KK)
  2. Datang langsung atau rujukan (SISRUTE maupun non-SISRUTE)
  3. Melakukan pendaftaran

  1. Pasien datang dilakukan triase dan assessment awal untuk menentukan kegawatan.
  2. Keluarga/penanggung jawab mendaftarkan pasien.
  3. Pasien dikategorikan sesuai kondisi kegawatdaruratan Prioritas 1. Pasien kondisi kritis / memerlukan resusitasi (Merah) a. Perdarahan berat b. Trauma dinding dada dengan gawat napas c. Trauma kepala, leher dan wajah dengan gawat napas d. Trauma kepala dengan koma dan syok e. Patah tulang terbuka dan kompleks f. Luka bakar luas (> 30% luas permukaan tubuh) g. Semua tipe syok Prioritas 2.Kasus yang memerlukan penanganan segera (Oranye) a. Trauma dinding dada tanpa tanda gawat napas b. Patah tulang tertutup pada tulang panjang c. Luka bakar terbatas (< 30% luas permukaan tubuh) d. Cedera jaringan lunak Prioritas 3.Kasus yang belum memerlukan penanganan segera (Kuning) a. Cedera ringan b. Semua pasien yang masih bisa berjalan. Prioritas 4.Kasus bukan gawat darurat (Hijau) a. Kasus tidak gawat tidak darurat b. Kasus penyakit kronis
  4. Pasien mendapatkan penanganan sesuai kondisi kegawatdaruratan
  5. Pasien dikonsulkan dokter spesialis untuk mendapatkan pemeriksaan dan tata laksana lebih lanjut
  6. Pasien diobservasi di IGD
  7. Hasil observasi dapat berupa : a. Rawat inap b. Rawat jalan c. Transfer/ Rujuk d. Operasi gawat darurat e. Kamar jenazah

1.  ≤ 5 menit terlayani, setelah pasien datang

2.   Pelayanan di IGD maksimal 6 jam

1. Pergub Jateng Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD     RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan  Kesehatan     dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (JKN).

1.Pelayanan penanganan kegawatan 2.Hasil pemeriksaan dokter dan tenaga kesehatan lainnya 3.Hasil pemeriksaan penunjang 4.Hasil Konsultasi Dokter spesialis 5.Surat keterangan sakit / istirahat 6.Surat perintah rawat inap 7.Surat Keterangan Lahir 8.Surat Keterangan Kematian 9.Surat rujukan / transfer 10.Obat

1. Secara langsung

    · Ruang pengaduan

    · Ruang HUMAS

    · Kepala Instalasi, Kepala Ruang, Case Manajer

2. Secara tertulis melalui Kotak Saran

3. Hotline Direktur 0857 25555 333

4. Media Sosial

    · Facebook : RSUD Dr. Moewardi

    · twitter : @rsud_moewardi

    · Instagram : @rsud.moewardi

5. Aplikasi

    · e-patient

    · LaporGub!

    · Live Chat

    · Ktirik dan Saran

6.Komunikasi secara elektronik

    · Email: humas.moewardi@gmail.com

    · Website: http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/

7.WBS (Wisthle Blowing System)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : humas.moewardi@gmail.com Website : http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ WBS (Wisthle Blowing System)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat"