Rawat Inap

No. SK: 188.4/5597/2024

  1. Surat perintah/ instruksi rawat inap dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dari rawat jalan/ IGD
  2. Untuk pasien dengan penjamin asuransi kesehatan, kelengkapan surat jaminan rawat inap maksimal 3x24 jam (pada hari kerja) harus terpenuhi

  1. Melakukan pendaftaran di tempat pendaftaran pasien rawat inap (TPPRI)
  2. Mendapatkan informasi dari petugas tentang : a. Ketersediaan tempat tidur b. Tarif kelas perawatan (III/II/I/VIP/VVIP) c. Informasi dokter yang merawat d. Persetujuan umum, hak dan kewajiban pasien serta peraturan rumah sakit tentang rawat inap
  3. Pasien BPJS mendapatkan kelas perawatan sesuai dengan hak kelas
  4. Apabila ruang rawat inap sesuai hak kelas penuh, maka pasien diberikan informasi untuk dititipkan pada kelas satu tingkat di bawah atau di atasnya
  5. Pasien mendapatkan gelang identitas pasien dan kartu tunggu untuk penunggu atau penanggung jawab pasien
  6. Pasien mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan atau kondisi pasien

1. Pasien dari rawat jalan : mulai pendaftaran rawat inap sampai     dengan mendapatkan kamar/ ruangan maksimal 1 jam 

2. Pasien dari di IGD : maksimal 6 jam

1. Pergup jateng Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan     pada BLUD RSUD  dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan     Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan     Kesehatan (JKN)

1.Ruang rawat inap 2.Surat keterangan dirawat 3.Pelayanan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) 4.Hasil pemeriksaan penunjang 5.Surat kontrol 6.Resume pulang 7.Surat keterangan lahir, rujukan, surat keterangan meninggal (sesuai dengan kondisi pasien masing-masing)

1. Secara langsung

    · Ruang pengaduan

    · Ruang HUMAS

    · Kepala Instalasi, Kepala Ruang, Case Manajer

2. Secara tertulis melalui Kotak Saran

3. Hotline Direktur 0857 25555 333

4. Media Sosial

    ·Facebook : RSUD Dr. Moewardi

    ·twitter : @rsud_moewardi

    ·Instagram : @rsud.moewardi

5. Aplikasi

    ·e-patient

    · LaporGub!

    · Live Chat

    · Ktirik dan Saran

6.  Komunikasi secara elektronik

    · Email: humas.moewardi@gmail.com

    · Website: http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/

7.  WBS (Wisthle Blowing System)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : humas.moewardi@gmail.com Website : http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ WBS (Wisthle Blowing System)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"