No. SK: 188.4/5597/2024
Pada pasien rawat jalan
1. obat pabrikan/ jadi ≤ 50 menit
2. obat racikan ≤ 100 menit
Penetapan biaya/ tarif berdasarkan:
1. Pergub Jateng Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah
2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (JKN).
Produk berupa: 1. Obat pabrikan / alat kesehatan 2. Obat racikan puyer / kapsul 3. Obat racikan salep 4. Obat racikan intravena 5. Obat racikan sitostatika 6. Sediaan produksi farmasi
Pengaduan dan penangananya dapat dilakukan melalui:
1. Secara langsung
· Ruang pengaduan
· Ruang HUMAS
· Kepala Instalasi, Kepala Ruang, Case Manajer
2. Secara tertulis melalui Kotak Saran
3. Hotline Direktur 0857 25555 333
4. Media Sosial
· Facebook : RSUD Dr. Moewardi
· twitter : @rsud_moewardi
· Instagram : @rsud.moewardi
5. Aplikasi
· e-patient
· LaporGub!
· Live Chat
· Ktirik dan Saran
6. Komunikasi secara elektronik
· Email: humas.moewardi@gmail.com
· Website: http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/
7. WBS (Wisthle Blowing System)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDirektur