Layanan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik

No. SK: HK.02.02.7B.06.24.133

  1. Pemohon memiliki izin PBF
  2. Pemohon melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi melalui http://www.sertifikasicdob.pom.go.id
  3. Pemohon melakukan entry data dan mengunggah dokumen pendukung dalam pengajuan sertifikasi CDOB

  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun Perusahaan melalui subsite http://www.sertifikasicdob.pom.go.id
  2. Pemohon mengajukan secara daring melalui subsite http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  3. Pemohon mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan
  4. Terhadap permohonan tersebut petugas BPOM melakukan evaluasi terhadap kesesuaian dokumen paling lama 15 (lima belas) hari sejak dokumen diterima
  5. Jika berdasarkan hasil evaluasi dokumen terdapat dokumen kurang lengkap/kurang sesuai maka Pemohon diminta untuk melengkapi/memperbaiki dokumen
  6. Jika berdasarkan hasil evaluasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas BPOM paling lambat 14 (empat belas) hari
  7. Apabila hasil pemeriksaan sarana diperlukan Tindakan Perbaikan atas ketidaksesuaian, Pemohon harus menyampaikan Tindakan Perbaikan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari
  8. Petugas BPOM melakukan Evaluasi CAPA dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya CAPA
  9. Dalam hal evaluasi CAPA masih belum memenuhi persyaratan CDOB, Pemohon dapat menyampaikan kembali CAPA dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak hasil evaluasi CAPA pertama diterima
  10. Kepala Badan menerbitkan Sertifikat CDOB dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hasil Pemeriksaan memenuhi persyaratan CDOB atau hasil evaluasi CAPA dinyatakan memenuhi persyaratan CDOB

a. 15 hari (Evaluasi dokumen permohonan, clock on clock off) 

b. 14 hari (Pemeriksaan sarana setelah dokumen lengkap) 

c. 40 hari (Penyampaian Tindakan Perbaikan) 

d. 14 hari (Evaluasi CAPA sejak diterimanya CAPA) 

e. 14 hari (Penerbitan Sertifikat CDOB sejak hasil Pemeriksaan atau hasil evaluasi CAPA dinyatakan memenuhi persyaratan CDOB)

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM

Sertifikat CDOB

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui: 

a. Tatap muka langsung Kantor BPOM di Ambon Jl.Dr Kayadoe SK 20 Kudamati, Ambon, Maluku 

b. Telepon : (0911) 342 742 

c. Whatsapp/SMS : 0811 4800 222 

d. Email : ulpk.ambon@gmail.com 

e. FB, Youtube : Balai POM di Ambon 

f. Instagram, X : @bpom.ambon 

g. Tiktok : @bpom.ambon 

h. Subsite : ambon.pom.go.id 

i. Kotak Saran 

j. Lapor Katong : 0812 8355 0965 (Lapor langsung ke Kepala) 

k. HaloBPOM 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Short Messaging Services (SMS)/ Whatsapp/ HaloBPOM/ Aplikasi BPOM Mobile/ Surat/ Email/ Subsite/ Media Sosial.