No. SK: HK.02.02.7B.06.24.133
a. 15 hari (Evaluasi dokumen permohonan, clock on clock off)
b. 14 hari (Pemeriksaan sarana setelah dokumen lengkap)
c. 40 hari (Penyampaian Tindakan Perbaikan)
d. 14 hari (Evaluasi CAPA sejak diterimanya CAPA)
e. 14 hari (Penerbitan Sertifikat CDOB sejak
hasil Pemeriksaan atau hasil evaluasi CAPA
dinyatakan memenuhi persyaratan CDOB)
Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada
Badan POM
Sertifikat CDOB
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:
a. Tatap muka langsung Kantor BPOM di Ambon Jl.Dr Kayadoe SK 20 Kudamati, Ambon, Maluku
b. Telepon : (0911) 342 742
c. Whatsapp/SMS : 0811 4800 222
d. Email : ulpk.ambon@gmail.com
e. FB, Youtube : Balai POM di Ambon
f. Instagram, X : @bpom.ambon
g. Tiktok : @bpom.ambon
h. Subsite : ambon.pom.go.id
i. Kotak Saran
j. Lapor Katong : 0812 8355 0965 (Lapor langsung ke Kepala)
k. HaloBPOM 1500533
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store