Layanan Pengujian Sampel Pihak Ketiga

No. SK: HK.02.02.7B.06.24.133

  1. Permohonan Pengujian Obat dan Makanan
  2. Administrasi Pengujian
  3. Surat Permohonan, yang menyebutkan informasi tentang (1. Nama pengirim sampel 2. Nama Perusahaan, Alamat dan nomor telepon Perusahaan 3. Data dan identitas contoh

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan menyerahkan atau mengirim surat permohonan pengujian pada petugas pelayanan di kantor Balai POM di Ambon dengan menggunakan aplikasi https://sipt.pom.go.id/pihak-3/login dengan membuat akun terlebih dahulu jika sebagai pemohon baru. Jika telah emiliki akun maka pemohon bisa langsung login dengan username dan password.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untuk melengkapi.
  3. Petugas mengentri data SIPT dan membuat billing pembayaran
  4. Pemohon melakukan pembayaran sesuai billing via ATM/m-banking/teller bank
  5. Pemohon menyerahkan bukti setor pembayaran
  6. Pengujian sampel
  7. Penerbitan sertifikat/laporan pengujian
  8. Pemohon menerima hasil uji dan mengisi survey kepuasan pelanggan

a. Sampel Kepolisian : 1 HK * 

b. Sampel Umum: 8 HK** 

c. Dana Alokasi Khusus: Sesuai jumlah sampel 

8 HK untuk jumlah sampel 1-5 item 

14 HK untuk jumlah sampel 6-15 item 

20 HK untuk jumlah sampel > 15 item 

* Khusus Uji Sampel Metamfetamin dan ganja Kering 

**khusus untuk pengujian parameter siklamat 7 HK

Biaya sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Badan POM

Sertifikat/Laporan Hasil Uji Sampel Obat dan Makanan

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui: 

a. Tatap muka langsung Kantor BPOM di Ambon Jl.Dr Kayadoe SK 20 Kudamati, Ambon, Maluku 

b. Telepon : (0911) 342 742 

c. Whatsapp/SMS : 0811 4800 222 

d. Email : ulpk.ambon@gmail.com 

e. FB, Youtube : Balai POM di Ambon 

f. Instagram, X : @bpom.ambon 

g. Tiktok : @bpom.ambon 

h. Subsite : ambon.pom.go.id

i. Kotak Saran 

j. Lapor Katong : 0812 8355 0965 (Lapor langsung ke Kepala) 

k. HaloBPOM 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Short Messaging Services (SMS)/ Whatsapp/ HaloBPOM/ Aplikasi BPOM Mobile/ Surat/ Email/ Subsite/ Media Sosial