a. Pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan.
b. Penerbitan hasil pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pemeriksaan sarana dinyatakan telah memenuhi ketentuan.
c.Pemohon harus menyampaikan CAPA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil pemeriksaan sarana dalam rangka Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik.Tidak dipungut biaya
Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik
1) Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian pemohon dan/atau negara;
2) Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau atau pengaduan terkait penyimpangan pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya.
a) Pengaduan disampaikan kepada Kepala Balai POM di Tasikmalaya melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) melalui email bpom_tasikmalaya@pom.go.id atau melalui SP4N Lapor bpom.lapor.go.id.
b) Pengaduan terkait permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya dapat disampaikan langsung kepada Balai POM di Tasikmalaya melalui emai bpom_tasikmalaya@pom.go.id atau melalui SP4N Lapor bpom.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store