Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

  • Dokumen Administratif
    1. 1) Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission (OSS) dengan KBLI sebagai berikut: a) 46443: Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia; b) 47111: Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/ Hypermarket; c) 47112: Perdagangan Berbagai macam Barang yang utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/ Hypermarket(Tradisional); d) 47191: Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau di Toserba (Department Store). 2) KTP Direktur dan/atau Pimpinan Perusahaan. 3) NPWP. 4) Pernyataan direksi atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik. 5) Status kepemilikan bangunan (milik sendiri/sewa dengan perjanjian sewa dengan minimal waktu sewa 1 tahun) (kontrak sewa bangunan). 6) Pengajuan PB-UMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik melalui oss.go.id.
  • Dokumen Teknis
    1. 1) Formulir data teknis Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika (Surat Permohonan) yang dapat diunduh di oss.go.id. 2) Surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan direktur. 3) KTP penanggung jawab teknis. 4) Kualifikasi penanggung jawab teknis ditujukan dengan ijazah: a) Importir: minimal S1 bidang ilmu farmasi, ilmu kedokteran ilmu biologi atau ilmu kimia. b) Usaha Perorangan/Badan Usaha yang melakukan kontrak produksi: minimal tenaga teknis kefarmasian. 5) Terkait pengemasan sekunder/pelabelan a) Prosedur Tertulis Pelabelan. b) Form Catatan Pelabelan. c) Prosedur Tertulis Pengemasan Sekunder. d) Form Catatan Pengemasan Sekunder. 6) Terkait penanganan sampel pertinggal a) Prosedur Tertulis Penanganan Sampel Pertinggal. b) Form Catatan Penanganan Sampel Pertinggal. 7) Terkait penanganan produk kembalian a) Prosedur Penanganan Produk Kembalian. b) Form Catatan Penanganan Produk Kembalian. 8) Terkait penyimpanan a) Form Catatan Pengadaan Kosmetik. b) Form catatan persediaan/kartu stok dari setiap kosmetik (kaidah FIFO/FEFO, minimal memuat keterangan nama produk, nomor batch, tanggal penerimaan dan tanggal pengeluaran, nama penerima, jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran). 9) Terkait penanganan keluhan a) Prosedur Tertulis Penanganan Keluhan. b) Form Catatan Penanganan Keluhan. 10) Terkait penarikan produk a) Prosedur Tertulis Penarikan Produk. b) Form Catatan Penarikan Produk. 11) Terkait pemusnahan produk a) Prosedur Tertulis Pemusnahan Produk. b) Form Catatan Pemusnahan Produk. 12) Tersedia tempat penyimpanan contoh pertinggal sesuai dengan kondisi penyimpanan yang tercantum dalam penandaan. 13) Terkait penyimpanan a) Tempat penyimpanan dirancang dan disesuaikan untuk memastikan kondisi dan kapasitas penyimpanan memadai. b) Kosmetik disimpan sesuai dengan kondisi penyimpanan yang tercantum dalam penandaan. c) Tempat penyimpanan kering, tidak panas, tidak lembap, suhu kamar, dan terhindar dari sinar matahari langsung. 14) Terkait sanitasi a) Prosedur tertulis pembersihan sarana. b) Form catatan pembersihan sarana. c) Prosedur pengendalian hama. d) Form catatan pengendalian hama.

a.     Pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan.

b.     Penerbitan hasil pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pemeriksaan sarana dinyatakan telah memenuhi ketentuan.

c.Pemohon harus menyampaikan CAPA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil pemeriksaan sarana dalam rangka Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

1)     Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian pemohon dan/atau negara;

2)     Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau atau pengaduan  terkait penyimpangan pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya.

a)     Pengaduan disampaikan kepada Kepala Balai POM di Tasikmalaya melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) melalui email bpom_tasikmalaya@pom.go.id atau melalui SP4N Lapor bpom.lapor.go.id.

b)     Pengaduan terkait permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan pelayanan publik di lingkungan Balai POM di Tasikmalaya dapat disampaikan langsung kepada Balai POM di Tasikmalaya melalui emai bpom_tasikmalaya@pom.go.id atau melalui SP4N Lapor bpom.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store