Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Daftar jenis barang/jasa yang akan diadakan
  2. Daftar volume dan satuan barang
  3. Spesifikasi barang dan jasa
  4. Harga perkiraan sendiri
  5. Surat permintaan untuk pengadaan dari pengelola atau user dengan mencantumkan kode akun

  1. Daftar barang, volume, satuan dan spesifikasi barang dan jasa dibuat bersama-sama antara user dan PPK. PPK menetapkan dokumen tersebut
  2. PPK mencari harga pembanding dan menetapkan harga perkiraan sendiri
  3. PPK melaksanakan konsolidasi pengadaan
  4. PPK membuat rancangan kontrak dan metode pelaksanaan pekerjaan
  5. PPK menetapkan metode pengadaan
  6. (Pembelian Langsung): PPK memerintahkan pejabat pengadaan untuk melaksanakan pembelian langsung
  7. (Pembelian Langsung): Pejabat pengadaan melaksanakan pemesanan barang/jasa
  8. (Pembelian Langsung): Penyedia menyiapkan barang dan jasa
  9. (Pembelian Langsung): Penyedia menyerahkan barang dan kwitansi
  10. (Pembelian Langsung): PPK melakukan pembayaran :MCM bendahara, Uang persediaan bendahara dan Kartu kredit pemerintah
  11. (Pembelian Langsung): PPK menerima barang dan kwitansi
  12. (Pengadaan Langsung): PPK memerintahkan pejabat pengadaan untuk melaksanakan pengadaan langsung
  13. (Pengadaan Langsung): Pejabat pengadaan (PP) mencari informasi barang dan informasi penyedia barang
  14. (Pengadaan Langsung): Membandingkan harga dan kwalitas minimal 2 penawaran yang berbeda
  15. (Pengadaan Langsung): Pejabat pengadaan membuat telaah pemilihan penyedia
  16. (Pengadaan Langsung): Mengundang 1 (satu) calon penyedia atau memilih 1 (satu) penyedia bila melalui belanja secara elektronik
  17. (Pengadaan Langsung): Penyedia memasukkan penawaran
  18. (Pengadaan Langsung): Pejabat pengadaan membuka harga pengadaan
  19. (Pengadaan Langsung): Evaluasi administrasi, teknis dan negosiasi harga (termasuk untuk belanja secara elektronik/e-catalog)
  20. (Pengadaan Langsung): PP menyusun berita acara hasil pengadaan langsung
  21. (Pengadaan Langsung): PPK menerima hasil berita acara pengadaan
  22. (Pengadaan Langsung): PPK menerbitkan surat penetapan penyedia barang dan jasa
  23. (Pengadaan Langsung): PPK menerbitkan surat perintah kerja, perjanjian kontrak dan surat perintah mulai kerja
  24. (Pengadaan Langsung): Penyedia menyiapkan barang dan jasa
  25. (Pengadaan Langsung): Penyedia dan PPK melaksanakan serah terima barang
  26. (Pengadaan Langsung): PPK dibantu pejabat penerima memeriksa kesesuaian barang/jasa yang diterima
  27. (Pengadaan Langsung): Melaksanakan uji coba/uji fungsi barang
  28. (Pengadaan Langsung): PPK menerima barang dan jasa
  29. (Pengadaan Langsung): Penyedia menyampaikan invoice / permintaan pembayaran
  30. (Pengadaan Langsung): Proses pembayaran penyedia
  31. (Pelelangan): PPK membuat dan menetapkan kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, sistim informasi rencana umum pengadaan, petunjuk operasional kerja, rancangan kontrak dan paket aplikasi SPSE
  32. (Pelelangan): PPK menyurat ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Biro Pengadaan barang dan jasa Kemenkes RI
  33. (Pelelangan): UKPBJ melakukan proses pelelangan
  34. (Pelelangan): UKPBJ menyampaikan hasil pelelangan
  35. (Pelelangan): Penandatangan kontrak antara PPK dan penyedia terpilih
  36. (Pelelangan): Pelaksanaan kontrak oleh penyedia
  37. (Pelelangan): Pengawasan dan pengendalian kontrak oleh PPK
  38. (Pelelangan): Penyedia menyerahkan barang / pekerjaan
  39. (Pelelangan): Penyedia dan PPK melaksanakan serah terima barang
  40. (Pelelangan): PPK dibantu pejabat penerima memeriksa kesesuaian barang / jasa yang diterima
  41. (Pelelangan): Melaksanakan uji coba/uji fungsi barang
  42. (Pelelangan): PPK menerima barang dan jasa
  43. (Pelelangan): Penyedia menyampaikan invoice / permintaan pembayaran
  44. (Pelelangan): Proses pembayaran penyedia

1. Pembelian langsung, 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar 

2. Pengadaan langsung, sesuai masa kontrak yang disepakati ditambah 15 hari kerja setelah seluruh dokumen pembayaran lengkap dan benar 

3. Pelelangan, sesuai dalam kontrak yang disepakati ditambah 15 hari kerja setelah seluruh dokumen pembayaran lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

1. Pihak user akan mendapatkan barang dan jasa sesuai rencana 2. Pihak penyedia akan mendapatkan pembayaran sesuai ketentuan

Pengaduan dan informasi yang diminta dapat disampaikan melalui : 

 1. No Telp/ WA : (0411)4834926,4834215, 0852-5604-4660 

 2. Website : http://bbkkmakassar.com/ 

 3. Email : kkpmakassar@yahoo.co.id 

 4. Kotak saran BBKK Makassar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa"