Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah

  • A. Permohonan Fasilitasi Peraturan Daerah:
    1. Surat Permohonan Fasilitasi;
    2. Dokumen Rancangan Peraturan Daerah;
    3. Dokumen Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda);
    4. Dokumen Hasil Pencermatan;
    5. Dokumen Hasil Pembicaraan Tingkat I; dan
    6. Draft Matriks.
  • B. Permohonan Fasilitasi Peraturan Kepala Daerah:
    1. Surat Permohonan Fasilitasi;
    2. Dokumen Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
    3. Dokumen Perencanaan Penyusunan Perkada;
    4. Dokumen Hasil Pencermatan; dan
    5. Draft Matriks.

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Hasil Fasilitasi Menteri Dalam Negeri

http://kemendagri.lapor.go.id;Email: ula@kemendagri.go.id;Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; Fax: (021) 3440402;Kotak Saran; danPetugas Informasi Dan Pengaduan.\
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ula.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah"