Konseling Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Bersujud

No. SK: B/000.3/007/DP3AP2KB-Set.1/I/2024

  • Layanan Konseling PUSPAGA
    1. Membawa KTP / KK
    2. Surat Pernyataan Klien dalam laporan permasalahan keluarga ( masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu )

  • Layanan Konseling PUSPAGA
    1. 1. klien datang melapor ke Kantor PUSPAGA (DP3AP2KB) permasalahan keluarga dan menulis surat pernyataan untuk meminta pendampingan atas masalah yang di hadapi. Via Elektronik ( WA , Telpon dan surat Rujukan) tetap melampirkan surat pernyataan klien dalam pendampingan ) 2. Petugas Admin menerima klien 3. Verifikasi adminstrasi : KTP, KK, Surat pernyataan Klien pada Laporan pendampingan . 4. Konselor / Psikolog mempelajari laporan klien untuk tahapan proses konseling klien. 5. Konseling : Asesment 1 s.d 2 sesuaikan kebutuhan pendampingan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Konseling

1.       Melalui  kantor  PUSPAGA

2.       Surat tertulis ditujukan ke PUSPAGA

3.       Melalui Telpon WA 081250468130 An. Ani /

4.        WA 083159607246 An. Soraya /

5.       WA . 0812-5663-8741 An. Rais Wildan

6.       Melalui Email, : puspagabersujudtanbu@gmail.com

7.       Instagram : Puspagabersujudtanbu

8.       Kotak Pengaduan di Website


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Bersujud"