Pelayanan tindakan dan kegawatdaruratan

No. SK: 188.4/900/100.02.005

  • Pelayanan Tindakan dan Kegawatdaruratan
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan
    3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    4. Pasien membawa rujukan internal dari poli sebelumnya

  1. Pasien menunggu panggilan dari poli tindakan
  2. Pasien akan dilayani oleh dokter / petugas medis bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa pasien akan diberikan rujukan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah 30 – 90 menit

Tidak dikenakan biaya apabila :
- Kartu JKN yang bersangkutan menunjukkan Faskes Tingkat I adalah PKM Juanda dan Aktif.
- Kartu JKN yang bersangkutan menunjukkan Faskes Tingkat I adalah bukan PKM Juanda dan luar Kota Samarinda (aktif). Tidak dikenakan biaya sebanyak tiga kali kunjungan.


Dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku apabila :
- Tidak memiliki kartu JKN
- Kartu JKN yang bersangkutan tidak aktif
- Kartu JKN yang bersangkutan menunjukkan Faskes Tingkat I adalah bukan PKM Juanda dan luar Kota Samarinda (aktif), setelah tiga kali kunjungan
- Kartu JKN yang bersangkutan menunjukkan Faskes Tingkat I adalah Faskes Kota Samarinda.
-Atas permintaan pengunjung.

Pasien terlayani sesuai keluhan resep

UPTD Puskesmas Juanda Dinas Kesehatan Kota Samarinda, jalan Juanda 8 Salak 3 Nomor 5 Samarinda

Email : puskesmasjuandasmd@gmail.com

Website : https://pkm-juanda.kotasamarinda.go.id

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store