10 Menit
Ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian di tinjau
kembali paling lama 3 tahun dengan peraturan Gubernur.
Tarif Retribusi terahir ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Retribusi Daerah (Pergub 16
Tahun 2022) Denda keterlambatan sebesar 2i
pokok Retribusi Daerah.
SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) TBP (Tanda Bukti Pembayaran) STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah)
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);
3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;
4. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan
Singkat (SMS);pada masing-masing unit kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store