10 Menit
10i Dasar Pengenaan PAP
Denda keterlambatan/ kekurangan bayar sebesar 2i pokok PAP
SKPD PAP (Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan)
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);
3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;
4. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan
Singkat (SMS);pada masing-masing unit kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store