Standar pelayanan laboratorium patologi klinik

No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023

  1. Pasien Umum : a. Menunjukkan surat pengantar dari dokter beserta kartu pendaftaran, b. Membayar di kasir
  2. Pasien BPJS : a. Menunjukkan surat pengantar dari dokter, b. Menunjukkan surat jaminan pelayanan dari pelayanan

  1. Pasien mengambil nomor antrian Laboratorium yang berada di meja administrasi Laboratorium Rawat jalan
  2. Petugas memnaggil pasien sesuai dengan no. antrian a. Petugas menerima Formulir & memverifikasi blanko permintaan pemeriksaan laboratorium b. Petugas membuatkan rincian biaya pemeriksaan 3 rangkap dan diserahkan ke pasien (Pasien Swasta) c. Petugas melakukan penjelasan persyaratan teknis pemeriksaan kepada pasien yang bersangkutan (Seperti lama berpuasa) d. Petugas administrasi laboratorium Rawat jalan Menginput data pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam LIS
  3. Pasien menunggu di ruangan tunggu sampling
  4. Petugas sampling akan memanggil pasien sesuai dengan No antiran untuk dilakukan pengambilan Sampel sesuai dengan jenis pemeriksaan yang di minta
  5. Sampel diperiksa
  6. Verifikasi sampel
  7. Penyerahan hasil

Lama pemeriksaan Laboratorium (Sejak darah diterima di Laboratorium): 

 a. Jenis pemeriksaan standar selesai dalam waktu < 5>

 b. Jenis pemeriksaan standar yang CITO selesai dalam waktu ≤ 2 Jam. 

 c. Jenis pemeriksaan Khusus diluar standar selesai dalam waktu > 5 Jam sampai 1 Bulan sesuai masing- masing jenis pemeriksaannya (Akan diinfokan oleh petugas)

Tarif Pelayanan Laboratorium Berdasarkan Peraturan Bupati Tojo Una-una No.1 Tahun 2020 untuk pasien umum Pasien peserta JKN / BPJS : Tidak dikenakan Biaya dan Mengikuti kebijakan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Pemeriksaan Patologi Klinik

1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com 

2. WA/SMS : 085298702006 

3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store