Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023

  • Pasien Umum (Bayar Tunai)
    1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport)
    3. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas)
    4. Surat rujukan / hasil skrinning pasien
  • Pasien Peserta BPJS
    1. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport)
    3. Kartu BPJS
    4. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP
    5. Surat Eligibilitas Pelayanan
  • Pasien Perusahaan / Asuransi (yang bekerjasama dengan RSUD Ampana)
    1. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport)
    3. Kartu Asuransi
    4. Surat jaminan perusahaan
    5. Surat rujukan

  • Sistem,mekanisme dan prosedur
    1. Pengambilan nomor antrian
    2. Pendaftaran di loket TP2RJ bagi pasien umum/ di Counter BPJS bagi pasien BPJS
    3. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju
    4. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan
    5. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis atau Dokter Gigi Spesialis
    6. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertai surat pengantar)
    7. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek Rawat Jalan
    8. Pasien Tunai menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di Kasir Rawat Jalan
    9. Pasien pulang / rawat inap / rujuk

20 Menit : sejak pasein bertemu dokter dan mendapatkan tindakan serta resep obat Waktu Pelayanan Senin – Sabtu Pukul 08.00 – 14.00 WITA

1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan 2. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Sesuai dengan Perbup No. 1 Tahun 2020 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Ampana

Pelayanan Rawat Jalan oleh Dokter Spesialis

1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com 

2. WA/SMS : 085298702006 

3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store