Standar Pelayanan Penyediaanya Berkas Rekam Medis Pasien Poliklinik

No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023

  • Pasien BPJS
    1. Surat Eligibilitas Pasien (SEP)
    2. Surat Kontrol bagi pasien yang kontrol dari rawat inap
    3. Fotokopi surat rujukan dari fasilitas kesahatan perujuk
  • Pasien Umum
    1. Fotokopi kartu identitas berobat
    2. Surat Kontrol bagi pasien yang kontrol dari rawat inap
  • Pasien Jaminan Perusahaan.
    1. Fotokopi kartu identitas berobat
    2. Fotokopi tanda peserta jaminan perusahaan/asuransi
    3. Fotokopi surat pengantar perusahaan
    4. Fotokopi rujukan perusahaan bila ada

  1. Petugas filing mengambil SEP dari petugas TP2RJ poliklinik
  2. SEP di sortir berdasarkan pasien baru atau lama
  3. Bagi pasien baru akan dibuatkan berkas rekam medis baru sesuai dengan format berkas klinik yang dituju
  4. Bagi pasien lama, SEP akan disortir berdasarkan terminal digit no rekam medis pasien
  5. Petugas filing akan mencari berkas di rak yang menjadi tanggung jawabnya
  6. Berkas rekam medis yang telah ditemukan dicatat didalam buku ekspedisi sesuai klinik yang dituju
  7. Petugas distribusi mengantar berkas ke klinik yang dituju dan melakukan serah terima
  8. Setelah pelayanan berakhir, petugas poliklinik mengantarkan berkas rekam medis ke gudang berkas rekam medis
  9. Serah terima dilakukan petugas poliklinik kepada petugas filing
  10. Petugas filing melakukan sortir berkas rekam medis sesuai terminal digit
  11. Berkas rekam medis disimpan sesuai rak

Senin s.d Sabtu (Pukul 08.00 - 14.00 WITA)

Sesuai dengan Perbup No. 1 Tahun 2020 tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Ampana

Pelayanan Penyediaan Berkas Rekam Medis Pasien Poliklinik

1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com 

2. WA/SMS : 085298702006 

3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store