Standar Pelayanan Pasien Gawat Darurat

No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023

  • Pasien Peserta BPJS
    1. Kartu identitas (KTP / KK/ SIM / Pasport)
    2. Kartu BPJS
    3. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport)
    2. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport)
    2. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
    3. Surat pengantar/rujukan online perusahaan

  1. Pasien IGD diterima oleh tenaga medis di ruang triase
  2. Pasien/keluarga pasien mendaftar di admission dengan membawa persyaratan
  3. Petugas mewawancarai pasien/keluarga yang mengantar guna mendapatkan identitas sosial pasien dan jaminan kesehatan yang dimiliki
  4. Bagi pasien tanpa identitas akan diberikan Mr. X (laki-laki) atau Ms. Y (perempuan) dan dilaporkan ke bagian Satpam untuk pencarian identitas sebenarnya
  5. Bagi pasien bayi akan dituliskan dengan By. Ny. Nama ibunya
  6. Membuat dan memberikan kartu identitas berobat bagi pasien baru dan menanyakan kartu identitas berobat kepada pasien/keluarganya bagi pasien yang sudah pernah berobat ke RS AWS
  7. Pasien lama yang tidak membawa kartu identitas berobat perlu dicari melalui komputer guna memperoleh nomor rekam medis pasien yang bersangkutan
  8. Entry data identitas dan data sosial pasien berdasarkan KTP, SIM, atau passport
  9. Mencetak barcode dan gelang pasien
  10. Bagi pengguna jaminan kesehatan BPJS, petugas akan melakukan verifikasi dan pencetakan Surat Eligibilitas Pasien (SEP)
  11. Bagi pengguna jaminan perusahaan, petugas akan meminta kartu tanda peserta untuk memastikan bahwa perusahaan penjamin pasien memiliki kerjasama dengan RS AWS
  12. Bagi pasien yang tidak memiliki keduanya, petugas akan melakukan edukasi untuk pelayanan pasien umum
  13. Bila ada gangguan pada komputer maka data pasien ditulis manual
  14. Menyerahkan formulir IGD

Admission IGD :

 1. Dinas Pagi : pukul 07.30 - 14.00 WITA 

 2. Dinas Sore : Pukul 14.00 - 21.00 WITA 

 3. Dinas Malam : Pukul 21.00 - 07.30 WITA

1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan 2. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Sesuai dengan Perbup No. 1 Tahun 2020 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Ampana

Pelayanan Pendaftaran pasien Gawat Darurat

1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com

 2. WA/SMS : 085298702006 3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store