Standar Pelayanan poliklinik Rawat Jalan

  • Pasien Peserta BPJS
    1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu identitas (KTP / KK/ SIM / Pasport)
    3. Kartu BPJS
    4. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP/RESUME MEDIS
    5. Rujukan online
  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Berobat
    2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu/Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan
    3. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. Pengambilan nomor antrian dilakukan melalui mesin Anjungan Pasien Mandiri (APM) yang tersedia di rumah sakit.
  2. Antrian terdiri atas 4 jenis, antrian BPJS untuk pasien BPJS antrian Umum untuk pasien Umum atau asuransi lainnya antrian KIR untuk pasien yang ini melakukan General Chek up/Pemeriksaan status Kesehatan antrian Geriatri yang merupakan antrian Prioritas untuk pasien Lanjut Usia.
  3. Pengambilan antrian dapat diakses mulai jam 07.00 WITA
  4. Petugas Loket/Admisi melakukan pemanggilan kepada pasien untuk melakukan Proses Pendaftaran pada pukul 08.00 WITA
  5. Pasien menunjukkan nomor antrian dan Identitas kepada petugas untuk proses penjaminan dan penyiapan Dokumen Rekam Medis
  6. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi berkas pasien
  7. Petugas pendaftaran memberikan Surat Eligibilitas Pasien kepada petugas poli, kartu untuk retrieval berkas rekam medis
  8. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju

1. Pengambilan Antrian : Pukul 07.00 s.d 11.00 WITA 

2. Pendaftaran Pelayanan Loket : 08.00 s.d 14.00 WITA

1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan 2. Pasien Umum/ Perusahaan/ Asuransi Sesuai dengan Perbup No. 1 Tahun 2020 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Ampana

Pelayanan pendaftaran Pasien Rawat Jalan

1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com 

2. WA/SMS : 085298702006 

3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store