Standar Pelayanan Pindah Homebase Dosen Tetap Yayasan

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur)
  2. Asli Surat Lolos Butuh dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang lama
  3. Scan asli Surat Keputusan Pengangkatan Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi yang baru
  4. Scan asli/Fotocopy legalisir Surat Keputusan Jabatan Fungsional terkahir
  5. Scan asli/Fotocopy legalisir Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir
  6. Surat Pernyataan Dosen Tetap ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-
  7. Scan asli KTP
  8. Scan asli/Fotocopy legalisir Sertifikat Pendidik (Khusus dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik)
  9. Minimal 2 tahun di homebase saat ini
  10. Surat rekomendasi dari LLDIKTI sebelumnya (khusus pindah homebase lintas LLDIKTI)

  • Cara 1
    1. Pengusul mengajukan Surat permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi beserta persyaratan yang diunggah melalui laman https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id
    2. Verifikasi dokumen persyaratan pindah homebase pada laman https://eoffice-lldikti3.kemdikbud.go.id
    3. Proses surat rekomendasi pindah homebase
    4. Penyampaian surat rekomendasi pindah homebase
  • Cara 2
    1. Pengusul mengajukan Surat permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi beserta persyaratan yang diunggah melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDIKTI Wilayah III Jakarta
    2. Verifikasi dokumen persyaratan pindah homebase
    3. Proses surat rekomendasi pindah homebase
    4. Penyampaian surat rekomendasi pindah homebase

Maksimal 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pindah Homebase Dosen

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pindah Homebase Dosen Tetap Yayasan"