Standar Pelayanan Kerohaniawan

  1. Permintaan dari pasien
  2. Permintaan dari kepala ruangan/ petugas
  3. Disesuaikan dengan kebutuhan pasien

  • Prosedur
    1. Pasien / keluarga menyampaikan permohonan untuk pelayanan Bimbingan Rohani kepada petugas Kerohaniawan
    2. Petugas Kerohaniawan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien
    3. Jika dibutuhkan kembali, permintaan bisa disampaikan ulang dan layanan kembali diberikan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Kerohanian Islam

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial; a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu c. Whatsapp: 081362442137 d. Email: rsuhajimedan@gmail.com 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137 4. Lapor: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kerohaniawan "