Standar Pelayanan Surat Masuk

  • Berkas Surat Masuk Unit Kerja Lain
    1. Berkas Surat Masuk Stakeholder

  • Unit Kerja Lain/ Stakeholder
    1. Surat masuk dari unit kerja lain/stakeholder dan mencatatat ke dalam agenda serta menyerahkan ke Wadir Umum
  • Petugas Penerima Surat
    1. Meneruskan dan melaporkan untuk mendapat disposisi
  • Sekretaris
    1. Mendisposisikan surat ke Wadir yang berkaitan
  • Wadir Umum & P. SDM
    1. Melanjutkan disposisi surat Kabag/kabid yang berkaitan
  • Kabag/ Kabid yang berkaitan
    1. Melanjutkan disposisi surat Kasubbag/kasi yang berkaitan
  • Kasubbag/ Kasie yang bersangkutan
    1. Menindaklanjuti dan menyelesaikan surat
  • Distribusi Surat Ke Bagian/ Bidang Terkait
    1. Mendistribusikan surat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Buku agenda dan ATK

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

 a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id

 b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu

 c. Whatsapp: 081362442137

 d. Email: rsuhajimedan@gmail.com

 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137

 4. Lapor: www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Masuk"