Standar Pelayanan Surat Keluar

  • Nama/instansi
    1. Stakeholder
    2. Isi Surat
    3. Tempat, tanggal dan waktu

  • Nama/instansi
    1. Petugas Layanan menerima surat masuk disertai catatan disposisi; Mengkonsep surat untuk eksternal Kepala Subbag/ Kepala Seksi menerima / memeriksa / meneliti surat masuk disertai catatan disposisi dan mempersiapkan konsep surat keluar Kepala Bagian/ Kepala Bidang menerima / memeriksa / meneliti surat masuk disertai catatan disposisi dan mempersiapkan konsep surat keluar Wakil Direktur menerima / memeriksa/ meneliti surat masuk dan catatan disposisi serta menindaklanjutinya Sekretaris menerima surat untuk diserahkan ke Direktur Direktur menerima / memeriksa/ dan selanjutnya menandatangani surat (jika disetujui) atau mengembalikannya kepada Sekretaris ( jika tidak disetujui ) Sekretaris menyerahkan ke petugas Administrasi Petugas Administrasi memberi nomor surat dan menyerahkan ke petugas distribusi surat Petugas distribusi surat mendistribusikan surat ke Unit Kerja Lain, Stakeholder, Bagian/ Bidang terkait

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Administrasi surat masuk

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial; a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu c. Whatsapp: 081362442137 d. Email: rsuhajimedan@gmail.com 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137 4. Lapor: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keluar"