Layanan Ambulance

  1. KTP/Identitas Diri
  2. SEP (Surat Elegibilitas Pasien)
  3. Ringkasan Pasien Pulang (Discharge Summary)
  4. Fotocopy Kartu BPJS
  5. Surat Legalisasi Pelayanan
  6. Surat Perawat Pendamping Pasien yang ditanda tangan oleh Kabid Keperawatan
  7. Surat Rujukan yang ditanda tangan oleh Kasie Pelayanan Spesialistik dan Rujukan
  8. Surat Diagnosis Pasien yang ditanda tangan oleh dokter pengirim
  9. Surat Tugas Perawat dan Pendamping

  1. Melakukan Registrasi
  2. Unit Ambulan

1 Jam

Pasien peserta BPJS : Bebas biaya

 Pasien Umum Pergub no 57 tahun 2013 tentang Tarif Jasa layanan

layanan ambulan

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut :

  1. Email : rsudza@acehprov.go.id
  2. Website : https://rsudza.acehprov.go.id/
  3. WA : 08116850650
  4. Ruang Pengaduan : Manajemen Komplain
  5. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 
  6. Scan barcode pengaduan
  7. Link : https://rsudza.acehprov.go.id/komplain
  8. Lapor.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ambulance"