Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Secara Bertahap Golongan A

No. SK: HM.11.02.22A.22A4.06.23.146

  1. Telah memiliki NIB OSS RBA dengan KBLI 20232 (Industri Kosmetik untuk Manusia, termasuk Pasta Gigi)
  2. Memiliki persetujuan denah bangunan industri kosmetik
  3. Memiliki dokumen penerapan sistem mutu CPKB meliputi aspek sistem manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, penyimpanan, penanganan keluhan dan penarikan produk sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai CPKB
  4. Memiliki surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama Kosmetika dengan komoditi obat atau obat tradisional
  5. Memiliki penanggung jawab teknis Apoteker

  1. Login pada website oss.go.id
  2. Pilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Bertahap Golongan A pada KBLI 20232
  3. Upload dokumen persyaratan
  4. Kirim permohonan
  5. Petugas BBPOM di Banjarmasin sebagai evaluator melakukan verifikasi persyaratan pada akun evaluator oss.go.id
  6. Jika lengkap, diteruskan dengan pemeriksaan sarana oleh BBPOM di Banjarmasin
  7. Jika tidak lengkap, pemohon melengkapi dokumen persyaratan terlebih dahulu
  8. Jika dalam pemeriksaan sarana ditemukan ketidaksesuaian, pemohon wajib melakukan tindakan perbaikan/tindakan pencegahan dan melaporkannya kepada BBPOM di Banjarmasin hingga tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan ketidaksesuaian dinyatakan selesai
  9. Petugas menyusun Analisa Hasil Pemeriksaan (AHP) untuk kemudian dapat dilakukan verifikasi dan pengesahan AHP oleh Kepala Balai
  10. AHP dan dokumen pemeriksaan dikirimkan ke Direktorat Pengawasan Kosmetik melalui email/ sistem Srikandi untuk dilakukan evaluasi AHP dan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Bertahap Golongan A

23 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan A

Layanan pengaduan dan informasi dilaksanakan dengan 2 cara yaitu langsung melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)/Mal Pelayanan Publik (MPP) dan tidak langsung melalui telepon/fax/email/whatsapp/media sosial/website.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA: 085245004884IG: bpom.banjarmasinFB: Bbpom BanjarmasinX: bpombanjarmasinSubsite: banjarmasin.pom.go.id