Standar Pelayanan Pengaduan

  • Persyaratan
    1. Pengaduan melalui kotak saran, sms center/wa, telepon maupun pengaduan langsung
    2. Identitas resmi pengaduan meliputi nama lengkap, alamat lengkap, tujuan pengaduan
    3. Adanya aduan dengan identitas yang jelas dan bisa di pertanggung jawabkan

  • Prosedur
    1. - Petugas membuka kotak saran , sms dan watshapp - Petugas mencatat data pengadu - Petugas melaporkan keluhan kepada tim keluhan pelanggan - Petugas melakukan tindak lanjut dari aduan - Semua jawaban yang telah di sampaikan di tulis dalam buku identifikasi - Petugas melakukan feedbaback terhadap hasil tindak lanjut dan melakukan sosialisasi aduan kepada pasien atau masyarakat - Proses identifikasi pengaduan di lakukan sesuai SOP yang berlaku - Petugas memberikan tanggapan ke masyarakat melalui papan informasi puskesmas

1x24 jam

Setelah di terima nya aduan

Tidak dipungut biaya

- Penanganan pengaduan masyarakat - Survei kepuasan masyarakat - Pelayanan pengaduan masyarakat - Sms/wa, facebook instagram, blooger dan kotak saran aduan puskesmas

UPTD Puskesmas Baqa Jl. Lamadukelleng No. 106  Kelurahan  Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang

Email puskesmasbaqa@gmail.com

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA (085754614739)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Baqa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"